Memang miris mendengar kasus prita yang diberitakan di berbagai media. Hanya karena email pribadi saja harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Dengan hal tersebut Prita harus meninggalkan anaknya. Saya sendiri tidak tahu mengapa terjadi seperti itu. Namun secara langsung banyak orang yang beranggapan bahwa hal ini merupakan simbol matinya suatu kebebasan berpendapat. Kebebasan kita untuk mengeluarkan pendapat menjadi terbelenggu dan dibatasi. Kita menjadi tidak bisa memberikan suatu tanggapan kepada sesuatu yang terjadi. Bahkan cenderung pasif.
Apa jadinya bangsa ini bila kebebasan dalam mengemukakan pendapat dibatasi. Di UUD 1945 pasal 27 telah dijelaskan tentang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Apakah kita menjadi bangsa yang diam dengan ketidakadilan?
Terus terang saja, banyak orang belum mengetahui undang-undang tentang telekomunikasi yang menjadi sandungan prita saat ini. Bahkan seharusnya Prita diberikan peringatan. Seharusnya diberi sosialisasi lebih menyeluruh dengan UU tersebut.
Oleh sebab itu, kita sendiri harus waspada dengan apa yang akan kita publikasikan. Apakah tulisan tersebut layak untuk menjadi konsumsi orang lain atau hanya dipendam sendiri.
No comments:
Post a Comment